BAB III
Ettiika dan Kettenttuan dallam Teknollogii IInfforrmasii &
Komuniikasii
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika
mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab.
A. Hak atas kekayaan intelektual
Hak atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnyaHAKI dibagi menjadi dua yaitu:
● hak cipta atau copyright
● hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Di Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
a. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
d. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut.
e. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
f. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer
(sementara).
g. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
B. Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak
Aturan hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal.
Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
● Undang-undang No. 6 Tahun 1982
● Undang-undang No. 7 Tahun 1987
● Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi 67
Pasal 49
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yangtanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui. Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat Lunak Berrpemiilliik ((Prroprriiettarry))
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
Perrangkatt Lunak Komerrsiiall
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Perrangkatt Lunak Semii—Bebas Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
Publliic Domaiin
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Frreewarre
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak
tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Sharrewarre
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU Generrall Publliic Liicense ((GNU//GPL))
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft- kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU
menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.
Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open
Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan
asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat
digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sumberr Terrbuka ((Opensourrce))
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah
membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh
pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.
Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat
membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya
sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja
membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya,
mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias
tidak gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source
Definition) mencakup:
● Free Redistribution
● Source Code
● Derived Works
● Integrity of the Authors Source Code
● No Discrimination Against Persons or Groups
Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi 69
● No Discrimination Against Fields of Endeavor
● Distribution of License
● License Must Not Be Specific to a Product
● License Must Not Contaminate Other Software
C. Dampak pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi
pada karya cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak bajakan
c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
A. Menghargai hak cipta orang lain
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain,
misalnya dengan cara berikut ini.
1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi
tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita
dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus
membayar.
2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh
diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
E. Prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:
1. gangguan pada mata
2. gangguan pada kepala
3. gangguan pada tangan
4. gangguan pada badan
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah
monitor. Seperti kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran
partikel-partikel elementer dan energi radiasi. Energi radiasi dapat mengeluarkan elektron
dari inti atom sehingga atom menjadi muatan positif dan disebut ion positif. Sementara itu,
elektron yang dikeluarkan dapat tinggal bebas atau mengikat atom netral lainnya dan membentuk ion negatif. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk pada atom-atom di
tubuh kita. Radiasi yang dipancarkan monitor komputer antara lain berupa:
1. sinar-X
2. sinar ultraviolet
3. gelombang mikro
4. radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah
Gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer adalah penyakit katarak.
Untuk itu, setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer.
Bagiian kakii
Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.
Selain hal-hal di atas, Anda perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan
Anda tetap terjaga:
● sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan Anda
● usahakan agar jarak antara monitor dan mata minimal 80 cm.
● gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
● gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
● atur pencahayaan monitor.
Posiisii moniittorr
Monitor berpengaruh pada kesehatan mata karena mengeluarkan radiasi. Untuk
mengurangi keluhan pada mata, lakukan hal-hal berikut:
● letakkan monitor di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu terang dan
tidak terlalu redup)
● atur posisi monitor agar berada tepat di depan mata Anda
● aturlah kecerahan monitor agar cahaya yang keluar tidak terlalu terang atau terlalu
redup
● gunakan filter screen (filter monitor) untuk meredam radiasi.
Posiisii keyboarrd
Letakkan keyboard dengan posisi lebih rendah dari monitor, namun tidak terlalu rendah.
G. Istilah-Istilah Penting
ISTILAH ARTI
Copyright Hak untuk menyalin dan menggandakan
Etika Aturan yang berkaitan dengan penerapan benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab
Freeware Perangkat lunak bebas yang dapat digunakan secara gratis
GNU GNU's Not Unix, pengembangan sistem operasi UNIX
GPL General Public License, salah satu jenis lisensi perangkat lunak
HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual
Open Source
Software
Perangkat lunak yang kode-kode pembuatannya bersifat terbuka
Proprietary Perangkat lunak berpemilik
Shareware Perangkat lunak yang boleh digunakan dalam rentang waktu tertentu,
setelah itu penggunaannya harus membayar lisensi
H. EVALUASI
a. Soal Pilihan Ganda
Pilihlah jawaban yang benar.
1. Undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual adalah . . . .
a. Undang-undang No 7 Tahun 2000
b. Undang-undang No 19 Tahun 2002
c. Undang-undang No 1 Tahun 2003
d. Undang-undang No 19 Tahun 2003
e. Undang-undang No 17 Tahun 2005
2. Kata etika berasal dari bahasa Yunani yang berarti . . .
a. hak cipta
b. pencipta
c. timbul dari kebiasaan
d. keselamatan
e. kesehatan
3. Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
disebut . . . .
a. pengumuman
b. pencipta
c. pemegang hak cipta
d. program komputer
e. hak
4. Istilah untuk perangkat lunak berpemilik adalah . . . .
a. komersial
b. proprietary
c. opensource
d. shareware
e. freeware
5. Perangkat lunak yang mengijinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya,
tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi
disebut . . . .
a. shareware
b. opensource
c. linux
d. kode program
e. public domain
6. Peralatan komputer di bawah ini yang dominan mengeluarkan radiasi adalah . . . .
a. keyboard
b. mouse
c. processor
d. monitor
e. VGA card
7. Sikap yang paling baik di tengah maraknya pembajakan software adalah . . . .
a. membeli software bajakan
b. membiarkan saja
c. mendukung
d. memakai software legal
e. menggandakan software legal untuk dijual
8. Jarak ideal antara mata dengan monitor adalah . . . .
a. 10 cm
b. 50 cm
c. 100 cm
d. 200 cm
e. 300 cm
9. Frame rate monitor yang dianjurkan agar kesehatan mata terjaga adalah . . . .
a. 50 Hz
b. 60 Hz
c. 70 Hz
d. 77 hz
e. 90 Hz
10. Pelanggaran hak cipta perangkat lunak komputer dalam undang-undang dapat dijerat
dengan denda hingga . . . .
a. Rp1.000.000,00
76 Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi
b. Rp10.000.000,00
c. Rp50.000.000,00
d. Rp500.000.000,00
e. Rp1.000.000.000,00
b. Soal Teori
Jawablah pertanyaan berikut ini.
1. Jelaskan pengertian etika dan berikan contoh penerapan etika dalam dunia teknologi
informasi.
2. Apa yang Anda ketahui tentang hak atas kekayaan intelektual?
3. Bagaimana penggunaan komputer yang menganut prinsip kesehatan? Jelaskan.
4. Bagaimana cara Anda menghargai karya cipta orang lain dalam teknologi informasi?
Berikan contohnya.
5. Apa bahaya yang timbul jika kita menggunakan layar monitor secara sembarangan.
Berikan contoh kasusnya!
c. Soal Penugasan (praktik)
Kerjakan soal praktik berikut ini.
1. Buatlah makalah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tema “Menghargai Hak Cipta dalam Dunia TI”
b. makalah tersebut memuat contoh kasus dan data-data
c. sumber informasi untuk makalah tersebut adalah Internet atau media cetak
d. makalah diketik rapi dan dijilid.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tulis komentar anda tentang posting ini